Senin, 23 Februari 2009

bank syari'ah

PENDAHULUAN

Perkembangan dunia perbankan telah terlihat semakin kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Kekomplesksan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan. Hal yang paling mencolok adalah adanya 2 sistem pengembalian uang nasabah, bunga dan bagi hasil yang keduanya berasal dari 2 jenis bank yang berbeda. Bank konvensional memberlakukan sistem bunga dan bank syariah atau muamalat menggunakan sistem bagi hasil. Sebelum kita menganalisis perbedaan sistem bunga dan sistem bagi hasil, saya akan memaparkan perbedaan kedua lembaga yang menerapkan sistem tersebut.
No Bank Syariah Bank Konvensional
1 Berinvestasi pada usaha yang halal. Bebas Nilai.
2 Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee. Sistem bunga.
3 Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha. Besarannya tetap.
4 Profit dan falah oriented. Profit oriented.
5 Pola hubungan kemitraan. Hubungan debitur-kreditur.
6 Ada Dewan Pengawas Syariah. Tidak ada lembaga sejenis.

II. PEMBAHASAN
2.1 Perbedaan Sistem Bunga dan Bagi Hasil
Setelah kita lihat pada point 2, yaitu bank syariah menetapkan sistem bagi hasil sedangkan bank konvensional memakai sistem bunga. Agar dapat dimengerti dengan baik, saya akan menjabarkan perbedaan keduanya.
No Sistem Bunga Sistem Bagi Hasil
1 Penentuan suku bunga dibuat pada waktu perjanjian dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu perjanjian dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
2 Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3 Tidak tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik. Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
4 Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
5 Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

2.2 Pengertian Keadilan
Keadilan secara umum diartikan sebagai sikap seseorang, lembaga, organisasi atau kelompok dalam memandang suatu hal itu sama rata dan tidak berdasarkan satu sisi saja. Hal itu akan melahirkan perbuatan yang “adil” atau seimbang terhadap suatu objek. Pengertian keadilan tersebut akan digunakan dalam analisis tentang “lebih adilkah bunga bank atau bagi hasil?”.
2.3 Bagi Hasil Vs Bunga Bank
Meskipun pada tabel diatas sudah dikemukakan 5 perbedaan bagi hasil dengan bunga, saya akan menarik satu point yang paling membedakan antara keduanya. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti. Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 70% keuntungan untuk nasabah dan 30% keuntungan untuk bank. Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.
Bila dibandingkan dari sisi keadilan antara bunga bank dan sistem bagi hasil, saya memilih sistem bagi hasil karena :
• Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
• Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif.
• Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
• Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam.
• Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
• Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.
.

Saya juga memiliki alasan mengapa sistem bunga kurang memiliki aspek keadilan yaitu :
• Fatwa MUI bahwa bunga bank adalah riba muncul dengan merujuk pada ayat – ayat Al – Qur’an, khususnya Q. S An – Nisaa : 19 ; Q. S An – Nisaa 160 – 161 ; Ar Ruum 39 ; Q. S Ali Imran 130 dan Q. S Al – Baqarah 278 – 279. ( Meskipun banyak juga ulama dari kaum modernis dan kalangan intelektual yang tidak mengharamkan sistem bunga bank ).
• Riba yang ditimbulkan atas sistem bunga bank adalah karena karena bunga bank didapat dari tambahan yang terdapat dalam perjanjian yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut.
• Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
III. KESIMPULAN
Banyak sekali kontroversi yang membandingkan antara sistem bagi hasil dan sistem bunga bank. Namun itu semua kembali lagi kepada nasabahnya sendiri yang akan menentukan tempat dimana akan mempercayakan uangnya untuk dikelola. Faktor utama sebagai dasar pertimbangan bagi nasabah dalam memilih layanan perbankan adalah kepercayaan atas kinerja profersional perbankan, seperti jaminan keamanan dana nasabah, efektifitas dan efisien layanan jasa perbankan. Faktor bunga tidaklah menjadi alasan utama nasabah dalam memilih jasa perbankan, sebagian masyarakat tidak terlalu memperhatikan masalah atas bunga tersebut dan lebih mengutamakan efektifitas, efisiensi dan keamanan atas dana yang disimpan oleh lembaga.

Gambaran Bagi Hasil untuk Perbankan Syariah

1. BUNGA ( berlaku di bank konvesional )
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan / ditanamkan
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh bank untuk atau rugi
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming"

2. BAGI HASIL ( berlaku di bank syariah )
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan

Berikut saya coba gambarkan contoh kasus perhitungan bagi hasil di bank syariah. Jika nasabah XX menempatkan dana berupa deposito sebesar : RP 10.000.000. Jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang disepakati adalah : untuk nasabah :57% dan untuk bank : 43%.

Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito dalam 1 bulan sebesar Rp 30.000.000 dan rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950.000.000. Maka keuntungan yang diperoleh nasabah XX adalah : ( 10.000.000 : 950.000.000 ) x 30.000.000 x 57% = Rp 180.000

Bagaimana jika nasabah XX menempatkan dana yang Rp 10.000.000 tersebut di bank konvesional dengan bunga deposito 20% p.a ?

Hasilnya adalah sbb : 10.000.000 x (31:365 hari) x 20% = Rp 169.863. Hasilnya lebih kecil dari bank syariah. Sekarang pertanyaannya, apakah bunga deposito bank konvesional saat ini 20% ? Jawabanya jelas tidak. Karena SBI sendiri saat ini hanya 8%, jadi paling-paling bank bisa berikan bunga sebesar 6% - 7%. Dan jangan lupa perhitungan tersebut masih belum dipotong pajak sebesar 20%.

Perhitungan tersebut jika bank syariah menentapkan dengan akad bagi hasil ( mudharabah ). Bagaimana jika dengan akad wadiah ( titipan ) ? Untuk akad jenis ini biasanya diterapkan pada produk tabungan dan deposito, namun demikian tidak semua bank syariah memakai akad ini. Beberapa bank syariah menggunakan akad mudharabah untuk produk tabungan dan giro.

Jika bank menggunakan akad wadiah ( titipan ), system akad ini benar-benar merupakan budi baik bank dan pemberian hasil ditentukan sesuai dengan keuntungan riil bank. Karena sifatnya titipan dan dimuka tidak diperjanjikan akan diberikan bunga / imbal hasil.


Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah

Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :

1. Titipan / Wadiah
Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.

2. Investasi / Mudharabah
adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan

Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah
Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com